Tata kelola koperasi dan perlindungan simpanan anggota menjadi perhatian dalam dorongan Eko Patrio untuk mempercepat penyelesaian RUU Perkoperasian. Ia menekankan kebutuhan memperbarui pengelolaan koperasi.
Gagasan yang disebut mencakup Otoritas Pengawas Independen dan Lembaga Penjamin Simpanan Koperasi. Keduanya disampaikan dalam konteks penguatan pengawasan serta perlindungan anggota, dan masih berada pada tahap gagasan yang diangkat dalam keterangan kegiatan.
Tahap resmi pembahasan RUU belum diverifikasi melalui dokumen DPR. Dokumen rapat, naskah akademik, atau draf RUU belum disertakan dalam sumber yang tersedia.
Lihat riwayat kebijakan terkait
Sumber dan koreksi
Tanggal sumber: .
